Kamis, 25 Agustus 2011

PERANCANGAN KONTRAK

 Pola umum pembuatan kontrak
Tahap-tahap pembuatan suatu kontrak bisnis sbb:
1. JUDUL  KONTRAK (HEADING) 
2. PEMBUKAAN KONTRAK (OPENING) .
3. KOMPARISI PARA PIHAK (PARTIES).
4. PREMISE (RECITALS), DASAR/PERTIMBANGAN 
5.ISI KONTRAK
6. KETENTUAN DAN PERSYARATAN (TERM AND
CONDITIONS) / KLAUSULA KONTRAK (CLAUSE)
7. PENUTUP (CLOSURE), TESTIMONIUM CLAUSE) 
8. TANDA TANGAN (ATTESTATION) & SAKSI-SAKSI
(WITNESSES)
9. LAMPIRAN (ATTACHMENTS/EXHIBITS) 

1. JUDUL KONTRAK (HEADING)
Judul sbg identitas suatu kontrak, mutlak adanya.

Judul suatu kontrak biasanya diberi nama sesuai dgn isinya.
Contoh “Perjanjian jual beli rumah” , dari judul tsb dpt
diketahui isi perjanjian itu mengatur ttg jual beli barang dlm
hal ini berupa rumah.  hal ini berupa rumah.

Seyogyanya judul kontrak dpt mengakomodir seluruh isi
kontrak.
Artinya antara judul dgn isi kontrak harus ada korelasi
dan relevansinya.
2. PEMBUKAAN (OPENING)

Merupakan awal dr suatu akta
Ketentuan yg berisi tgl, hari, bulan dan tahun pembuatan akta
Sbg indikator suatu kontrak dinyatakan berlaku, kecuali para
pihak menentukan lain.
Contoh :
Akta notaris, Akta notaris,
“Pada hari ini, jumat tanggal satu maret dua ribu 1 Maret 2000),
hadir dihadapan saya, ….dstnya

Akta dibawah tangan,
“Perjanjian ini dibuat di Jakarta, pada hari jumat tanggal 1 Maret
2000 oleh dan antara, …….dstnya
3. KOMPARISI/PARA PIHAK (PARTIES)
Adalah pihak-pihak yg menjadi subjek dlm suatu perjanjian
Merupakan bgn dr akta yg menyebutkan nama-nama para
pihak yg membuat perjanjian
Dilengkapi dgn identitas ybs
Termasuk uraian yg menunjukkan bahwa ybs mempunyai  Termasuk uraian yg menunjukkan bahwa ybs mempunyai
kecakapan (rechtsbekwaamheid) serta kewenangan
(rechtsbevoegdheid) untuk melakukan tindakan-tindakan
hukum(rechtshandelingen)sbgmn dinyatakan dlm akta.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Tuan Yaman, umur 35 tahun, No. KTP xxx,swasta, bertempat tinggal di Pontianak, jalan A  swasta, bertempat tinggal di Pontianak, jalan AYani no1, selanjutnya disebut sbg pihak pertama Yani no1, selanjutnya disebut sbg pihak pertama 
Tuan Yanto, umur 40 tahun, No. KTP xxx, PNS,bertempat tinggal di Pontianak, jalan Bunga noselanjutnya disebut sbg pihak kedua 
lanjutan Komparisi mengandung fungsi sbb:
Menjelaskan identitas para pihak yg membuat perjanjian
Kedudukan ybs dalam bertindak
Berdasarkan apa kedudukannya tsb
Menerangkan bahwa ysb berwenang melakukan tindakan
hukum yg dinyatakan dlm akta hukum yg dinyatakan dlm akta
Bahwa ybs mempunyai hak utk melakukan tindakan yg
dinyatakan dlm akta.
4. PREMISE (RECITALS)
Sbg pengantar yg menunjukkan  maksud utama  dr para pihak dan menyatakan  alasan  mengapa suatu akta itu dibuat, atau
Merupakan konsideran, latar belakang mengapa sampai lahir Merupakan konsideran, latar belakang mengapa sampai lahir suatu perikatan.Biasanya dimulai dgn kata “that” atau dlm bhs Indonesia dgn kata “bahwa”
Contoh
Bahwa pihak pertama merupakan perusahaan yg sudah lama bergerak di bidang properties …..dstnya
Bahwa pihak pertama juga sbg pemilik tanah dan bangunan…….dstnya
Bahwa pihak pertama hendak menjual tanahnya berikut  Bahwa pihak pertama hendak menjual tanahnya berikut bangunan……dstnya
Bahwa pihak kedua ………dstnya
Bahwa kedua belah pihak saling setuju atau sepakat…..dstnya
Premise biasanya memuat unsur-unsur yg menunjukkan :
1 Kemampuan modal & manajemen;
2 Supremasi teknologi;
Penguasaan pangsa pasar;
4 Pengalaman dan kemampuan SDM;
5 Penguasaan jaringan informasi dsbnya 
Hal-hal yg dicantumkan dlm premise sesuai dgn bidang yg digeluti para pihak, ttp apabila tdk ada yg urgen utk dijelaskan dlm suatu kontrak oleh para pihak, mk recital tdk menjadi keharusan utk dicantumkan dlm kontrak.
5. ISI PERJANJIAN
Merupakan hal pokok dlm suatu perjanjian yg mencakup ketentuan dan persyaratan;
Sbg kehendak para pihak yg dinyatakan secara tertulis dan sah;
Memuat secara mendetail mengenai objek perjanjian, hak dan
kewajiban, serta uraian secara lengkap mengenai prestasi;
Meskipun para pihak bebas dlm membuat isi perjanjian (ps1338  Meskipun para pihak bebas dlm membuat isi perjanjian (ps1338
ayat 1 KUHPER), namun isi perj tsb haruslah sesuai dgn maksud dan tujuan perjanjian. 
Secara sederhana isi perjanjian dpt dikelompokkan dlm 3 bagian :
 Unsur Esensialia (Essential Elements) a)
 Unsur Naturalia (Natural Elements) b)
Unsur Aksidentalia (Accidental Elements)
 Unsur Aksidentalia (Accidental Elements)c)
a) Unsur Esensialia
“Esensialia” adalah sesuatu yg hrs ada yg mrpkan hal pokok
sbg syarat yg tdk boleh diabaikan dan hrs dicantumkan dlm suatu perjanjian, shg tanpa hal pokok tsb perjanjian tdk sah dan tdk mengikat para pihak yg membuatnya.
Contoh :
perj jual-beli, esensialianya adalah “barang” dan “harga”
perj sewa-menyewa, esensialianya adalah “barang” dan “uan
sewa”
-Syarat tsb memang ditentukan dan diharuskan oleh undang-undang
- tanpa unsur esensial, perjanjian menjadi tdk sah dan tdk mengikat
- unsur esensial dlm suatu perjanjian adalah berbeda-beda bergantung pd jenis perjanjiannya sendiri
b) Unsur Naturalia
Naturalia adalah ketentuan hukum umum, suatu syarat yg biasanya dicantumkan dlm perjanjian. Namun tanpa pencantuman syarat dimaksud itupun perjanjian tetap sah dan mengikat. Bila syarat yg biasa dicantumkan ttp tdk dimuat, maka yg berlaku adalah ketentuan UU (optional law) atau kebiasaan yg berlaku dlm perj tsb Misal : dlm perj tdk diatur ttg kewajiban membayar biaya balik nama
Hal-hal umum lain yg biasa dicantumkan antara lain adalah :
Cara pembayaran;
Waktu dan tempat penyerahan;
Biaya angkutan;
Pemasangan atau instalasi
dsbnya dsbnya
c) Unsur Aksidentalia
Adalah suatu syarat yg tdk hrs ada, ttp dicantumkan juga oleh para pihak utk keperluan tertentu dgn maksud khusus sbg suatu  kepastian. Dimungkinkan atas dasar asas kebebasan berkontrak asal tdk bertentangan dgn kepatutan, kebiasaan dan UU Hal khusus tsb tdk diatur dlm peraturan perundang-undangan,  Hal khusus tsb tdk diatur dlm peraturan perundang-undangan, jadi bila tdk dimuat berarti tdk mengikat
Contoh : dlm sewa-menyewa, pd akhir peneyewaan, semua kwitansi listrik, air dsbnya diserahkan kpd pemilik rumah.
6. KLAUSULA KONTRAK (CLAUSE)
Merupakan suatu hal penting lain yg harus mendpt tempat dlm perjanjian. Klausula yg selalu tercantum pd perjanjian yg sifatnya lintas batas sbb :
a)   Arbitrase;
b)  Force majeure;
c)  Choice of law atau applicable law / governing law (pemberlakuan hukum)
d) Waiver (pelepasan hak);
e) Domicile & jurisdiction;
f) Amandemen / Perubahan
g) Language, dll.
7.  PENUTUP (CLOSURE), TESTIMONIUM CLAUSE)
Setiap perjanjian tertulis, selalu ditutup dgn kata atau kalimat yg menyatakan : bahwa perjanjian itu dibuat dlm jumlah atau rangkap yg bahwa perjanjian itu dibuat dlm jumlah atau rangkap yg diperlukan, dan bermaterai cukup; dan ditandatangani oleh para pihak atau yg mewakili dan bertindak utk dan atas nama serta saksi-saksi
contoh
“demikianlah perjanjian ini dibuat dlm empat rangkap bermaterai cukup, masing-masing pihak mendapat satu rangkap yg semuanya mempunyai kekuatan hukum yg sama dan ditandatangani oleh para pihak dgn dihadiri oleh saksi-saksi.” Bila waktu dan tempat belum disebutkan pada pembukaan, maka pada bagian kanan bawah ditulis Pontianak, 2 januari 2006
8.    TANDA TANGAN (ATTESTATION) & SAKSI-SAKSI (WITNESSES)
Tanda tangan para pihak atau yg mewakili, dan tanda tangan  saksi-saksi Apabila yg menjadi pihak adalah badan hukum, maka di bawah tanda tangan juga disebutkan nama dan jabatannya  bawah tanda tangan juga disebutkan nama dan jabatannya serta dilengkapi dgn cap perusahaan di sebelah tanda tangan
9. LAMPIRAN (ATTACHMENTS/EXHIBIT)
Merupakan bagian yg tdk terpisahkan dari perjanjian pokok atau induk, yg mungkin bila dibuat dlm perjanjian pokok mengalami kesulitan teknis atau memang sengaja dibuat secara terpisah Lampiran yg biasa disertakan dlm perjanjian misalnya :
surat kuasa, perincian harga atau macam-macam barang dgn typenya, daftar bantuan teknik bagi perusahaan manufakturing, bantuan keuangan dsbnya

  

Jumat, 22 Juli 2011

SIKAP

Semakin lama saya hidup, semakin saya sadar
Akan pengaruh sikap dalam kehidupan

Sikap lebih penting daripada ilmu,
daripada uang, daripada kesempatan,
daripada kegagalan, daripada keberhasilan,
daripada apapun yang mungkin dikatakan
atau dilakukan seseorang.

Sikap lebih penting
daripada penampilan, karunia, atau keahlian.
Hal yang paling menakjubkan adalah
Kita memiliki pilihan untuk menghasilkan
sikap yang kita miliki pada hari itu.

Kita tidak dapat mengubah masa lalu
Kita tidak dapat mengubah tingkah laku orang
Kita tidak dapat mengubah apa yang pasti terjadi

Satu hal yang dapat kita ubah
adalah satu hal yang dapat kita kontrol,
dan itu adalah sikap kita.

Saya semakin yakin bahwa hidup adalah
10 persen dari apa yang sebenarnya terjadi pada diri kita,
dan 90 persen adalah bagaimana sikap kita menghadapinya

GRACIAS

Terima kasih...

Mungqn kata itu yg hrus ku ucapkan...
Semua yg terjadi...
Harapan yg ku dapat..
Mimpi akan sesuatu...
Yg mungqn tak dapat ku raih saat ini...
Namun ku hrus berterima kasih...
Atas kegagalan ku...
Rasa sakit ku...
Pengorbanan yg sia"...
Dan harapan yg kosong...
Karena kegagalan ku membuat ku sadar tuk selalu berusaha...
Rasa sakit ku membuat diri ku lbh tegar...
Pengorbanan ku yg sia"memberi ku sebuah ke ikhlasan...
N harapan kosong membuat ku paham atas perjuangan ku...

Terima kasih...
Berhrap semua kan berubah...
Demi masa yg lbh bhagia...
Gracias,..^.~

Dreams

Oh,my life is changing everyday
in every possible way
and oh, my dreams... It's never quiet as it seems
never quiet as it seems.
I know i've felt like this before,
but now i'm feeling it even more
becouse it came from you
and oh, my dreams
it's never quiet as it seems cos you're a dream to me
dream to me...


(Dreams, The Cranberries)